Skip links
Explore
Drag

PROFIL PT BPR KARYA UTAMA JABAR (PERSERODA)

PT BPR KARYA UTAMA JABAR (PERSERODA) adalah perusahaan perseroan yang bergerak dibidang jasa keuangan perbankan dan merupakan transformasi dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Propinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan PT. Bank BJB menjadi Perseroan Terbatas.

Secara historis, keberadaan Perseroan Terbatas diawali dengan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 13/5/KEP.DpG/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PD BPR LPK Cisalak, PD BPR LPK Pagaden, PD BPR LPK Purwadadi dan PD BPR LPK Pamanukan kedalam PD BPR LPK Jalancagak. Dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPR hasil merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas. Maka pada tanggal 8 April 2014 Pemegang Saham dan Pengurus PD BPR LPK Jalancagak telah melaksanakan RUPS Lainnya dalam rangka perubahan bentuk badan hukum menjadi PT BPR KARYA UTAMA JABAR Kabupaten Subang serta secara legalitas atas perubahan bentuk hukum telah dituangkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 03 tanggal 3 Desember 2014 oleh Notaris Asep Subrata, SH dan telah didaftarkan serta mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-39469.40.10.2014 tanggal 12 Desember 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas “PT BPR KARYA UTAMA JABAR”. Dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka pada tanggal 17 Maret 2022 Pemegang Saham dan Pengurus PT BPR KARYA UTAMA JABAR telah melaksanakan RUPS Lainnya dalam rangka perubahan anggaran dasar yang telah dituangkan dalam Akta Nomor 09 tanggal 17 Maret 2022 oleh Notaris Erik Agustian, SH telah didaftarkan serta mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0226848 tanggal 18 April 2022 tentang Pengesahan “PT BPR KARYA UTAMA JABAR (PERSERODA)”.

This website uses cookies to improve your web experience.