Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Nasabah
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan. Dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR Karya Utama Jabar (selanjutnya di sebut Bank) sebagai berikut:
Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:
- Pengaduan Secara Lisan
Untuk pengaduan lisan dapat dilakukan dilakukan dengan langsung datang ke kantor atau via telepon di nomor (0260) 472100 pada jam kantor dimulai dari jam 08.00 WIB sd 17.00 WIB. Dan petugas kami akan mencatat keluhan dan biodata anda untuk kemudian dapat dikonfirmasikan dan ditindaklanjuti.
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
- Pengaduan Secara Tulisan
- Datang langsung ke Kantor PT BPR Karya Utama Jabar (Perseroda) Jalan Raya Jalancagak No. 151, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
- Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat atau email ke alamat bprku.pusat@gmail.com dengan judul “Pengaduan Nasabah”.
- Mengirim surat resmi kepada : PT BPR Karya Utama Jabar (Perseroda) Jalan Raya Jalancagak No. 151, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya, diantaranya :
- Foto copy KTP nasabah dan atau perwakilannya (jika diwakilkan)
- Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)
- Foto copy rekening yang diadukan. (tabungan dan atau deposito)
- Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan.
- Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan
MEKANISME & SKEMA ALUR PENGADUAN NASABAH
- DOKUMEN
- Bukti Setoran atau Penarikan
- Bukti Transfer
- Rekening Koran
- Dokumen terkait lainnya
- Photocopy KTP Nasabah/Perwakilan
- Surat Kuasa dari Nasabah yang diwakili
- Dokumen dari pihak yang berwenang
- KETERANGAN
- Dokumen tambahan untuk Perwakilan
- Dokumen tambahan jika Perwakilan nasabah adalah Lembaga atau Badan Hukum.
- SKEMA ALUR LAYANAN PENGADUAN NASABAH SECARA TERTULIS
- Nasabah datang ke Kantor PT BPR Karya Utama Jabar (Perseroda) dengan membawa bukti Identitas dan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Petugas Kantor PT BPR Karya Utama Jabar (Perseroda) menerima informasi Pengaduan Nasabah dan meminta Nasabah mengisi formulir informasi keluhannya pada lembar Pengaduan Nasabah
- Petugas Kantor PT BPR Karya Utama Jabar (Perseroda) memberikan salinan lembar Pengaduan Nasabah yang telah diregistrasi dan diberi Nomor registrasi Pengaduan, Tanggal, Nomor Telepon dan dokumen lainnya terkait dengan Pengaduan Nasabah
- Petugas Kantor PT BPR Karya Utama Jabar (Perseroda) melakukan verifikasi, identifikasi terhadap bukti identitas dan kelengkapan dokumen pendukung yang dibutuhkan
- Petugas/Pejabat Kantor PT BPR Karya Utama Jabar (Perseroda) menanggapi keluhan nasabah dan memberikan solusi untuk penyelesaiannya
- Waktu penyelesaian Pengaduan Nasabah secara tertulis palling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan diteriima secara lengkap dengan dokumen pendukung yang dibutuhkan
- Jika nasabah setuju dengan penyelesaian dari Petugas/Pejabat Kantor PT BPR Karya Utama Jabar (Perseroda), maka nasabah akan menerima informasi terkait dengan penyelesaian dengan Pengaduan Nasabah melalui SMS, WA, atau tertulis kepada nasabah yang bersangkutan
- Dalam hal terdapat kondisi tertentu maka PT BPR Karya Utama Jabar (Perseroda) dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian Pengaduan sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan terlebih dahulu